Selasa, 21 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya Dengan Prinsip Integrity, Confidentally dan Privacy


Meningkatnya penggunaan komputer menjadi perhatian yang semakin besar, terutama pengaruhnya terhadap etika dan sosial di masyarakat pengguna. Di satu sisi, perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru.

Secara umum, perkembangan teknologi informasi ini mengganggu hak privasi individu. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.

Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal. Bukan suatu hal yang baru bila kita mendengar bahwa dengan kemajuan teknologi ini, maka semakin meningkat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus pengguna system tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan keamanan sistem.

Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi berbasis komputer.

Kali ini saya akan Review tentang kode etik penggunaan fasilitas internet dalam kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality dan Privacy

1.PRINSIP INTEGRITY, CONFIDENTIALITY, AVAILABILITY DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Semakin pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability


Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).

Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

 Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.

Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

2. Privacy dan Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi
Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.

Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.
Term & Condition Penggunaan TI
Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.

Contohnya :
Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara illegal. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.


Sumber : http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html

sertifikasi keahlian bidang TI untuk kategori software (skala nasional dan internasional)

Perkembangan TI saat ini serta semakin kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk melakukan perubahan secara cepat. Kebutuhan tenaga kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik, seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
Mengambil sebuah sertifikasi dapat memperoleh keuntungan tentunya untuk kita sendiri seperti membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan untuk kita yang sudah mempunya sertifikasi. Selain membuka lapangan kerja baru, keuntungan lainya adalah menambah pengalaman kita yang tidak kita temukan di dalam pendidikan formal atau dalam kehidupa sehari-hari. Bahkan sertifikasi juga dapat membantu dalam meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja.

a. Java

Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.Sertifikasi Java dapat dimanfaatkan oleh paling tidak empat segmen.
1. Pertama, mereka yang ingin melakukan transisi karier dari posisi nonteknis ke pengembangan aplikasi dan software. Yang dimaksud di sini adalah mereka yang memiliki pengalaman nol dalam profesi TI tetapi tertarik untuk beralih profesi ke bidang TI yang mungkin dinilai lebih menggiurkan.
2. Kedua, mereka yang sudah bergerak dalam bidang TI dan berniat untuk melakukan perpindahan posisi di perusahaan tempat mereka bekerja. Jika Anda sedang merancang sebuah rencana untuk meningkatkan kredibilitas, tanggung jawab dan sukses di organisasi Anda saat ini, sertifikasi layak menjadi komponen utama dari rencana tersebut, utamanya jika Anda bekerja di perusahaan kecil atau menengah. Sementara jika Anda memiliki keterampilan TI tetapi tidak memiliki pengalaman menggunakan Java, sertifikasi Java dapat memberi Anda kesempatan untuk mencoba pekerjaan yang menggunakan Java.
3. Ketiga, konsultan Java yang ingin memvalidasi keterampilan mereka dan meningkatkan kredibilitas mereka di mata klien.
4. Keempat adalah para profesional TI yang sedang memikirkan untuk pindah perusahaan. Saat ini banyak lowongan kerja yang menyebutkan sertifikasi Java sebagai suatu kualifikasi yang dapat mejadi nilai tambah. Tentu saja adanya sertifikat dapat meningkatkan kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dan dengan upah yang lebih tinggi.

b. Microsoft.Net

Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah. MCAD ditujukan untuk mereka yang lingkup pekerjaannya meliputi pengembangan aplikasi, komponen, atau layanan database dan jaringan berskala kecil sampai menengah pada platform Windows.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.

SERTIFIKASI NASIONAL dan INTERNASIONAL

A. Sertifikasi Internasional untuk bahasa pemograman Java yang dikeluarkan oleh Sun Corporation, meliputi 3 kategori sertifikasi, yaitu:

· SCP (Sun Certified Programmer)
· SCD (Sun Certified Developer)
· SCA (Sun Certified Architect)
B. Sertifikasi lain yang juga dikeluarkan oleh Sun adalah:
· SCWCD (Sun Certified Web Component Developer)
· SCBCD (Sun Certified Business Component Developer)
· SCDJWS (Sun Certified Developer for Java Web Service)
· SCMAD (Sun Certified Mobile Application Developer)
C. Sertifikasi Internasional yang dikeluarkan Microsoft menawarkan beberapa sertifikasi internasional sebagai pengakuan atas keahlian, kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang tertentu, yaitu:
· MCP (Microsoft Certified Professional)
· MCTS (Microsoft Certified Technical Solution)
· MCSE (Microsoft Certified System Engineer)
· MCAD (Microsoft Certification Application Development)
· MCSD (Microsoft Certified Solution Developer)
· MCT (Microsoft Certified Trainer)
D. Sedangkan sertifikasi internasional yang erat kaitannya dengan networking yang dikeluarkan oleh Cisco. Dalam hal ini Cisco mengeluarkan nbeberapa sertifikasi internasional, yaitu Associate Professional dan Expert, antara lain:
· CCNA (Cisco Certified Network Associate)
· CCNP (Cisco Certified Network Professional)
· CCIE (Cisco Certified Inrernetworking Expert)

Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik Profesi Guru

ngertian kode etik dan profesi guru
kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..

Makagiansar, M. 1996
profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.

Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

KODE ETIK GURU INDONESIA
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.    Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.    Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

 Referensi:
Wanto, 2005. manajemen dan pendidikan, Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember

UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi


UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
Di dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
1.      Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
2.      Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3.      Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4.      Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5.      Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6.      Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7.      Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
8.      Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9.      Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10.   Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
11.  Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12.  Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
13.  Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Di atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .

Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan mengambil contoh kasus dokter Ira. Dokter Ira terjerat kasus pencemaran nama baik. Dan terjerat  Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “  
Dokter Ira mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Dokter Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Dokter Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.  Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Dalam penggunaan e-mail sendiri kita juga harus tahu bahasan apa saja yang dapat kita bahas di dalam e-mail tersebut. Dalam penggunaan e-mail kita juga harus bijak sehingga tidak akan merugikan kita sendiri.  

Daftar Pustaka
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf (di akses pada 18Maret 2015)