Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik Profesi Guru

ngertian kode etik dan profesi guru
kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..

Makagiansar, M. 1996
profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.

Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

KODE ETIK GURU INDONESIA
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.    Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.    Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

 Referensi:
Wanto, 2005. manajemen dan pendidikan, Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember

UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi


UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
Di dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
1.      Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
2.      Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3.      Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4.      Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5.      Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6.      Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7.      Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
8.      Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9.      Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10.   Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
11.  Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12.  Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
13.  Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Di atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .

Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan mengambil contoh kasus dokter Ira. Dokter Ira terjerat kasus pencemaran nama baik. Dan terjerat  Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “  
Dokter Ira mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Dokter Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Dokter Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.  Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Dalam penggunaan e-mail sendiri kita juga harus tahu bahasan apa saja yang dapat kita bahas di dalam e-mail tersebut. Dalam penggunaan e-mail kita juga harus bijak sehingga tidak akan merugikan kita sendiri.  

Daftar Pustaka
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf (di akses pada 18Maret 2015)

Penilaian Baik dan Buruk Menurut Faham/Aliran

Di dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan 2 pilihan baik dan buruk, namun sebagai manusia terkadang hal buruk menjadi baik dan hal baik menjadi buruk. Berikut merupakan faham dan aliran yang menilai seuatu bernilai baik dan buruk :
1.        Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Ajaran Agama
Ukuran baik dan buruk di dalam agama lebih bersifat tetap. Ukuran baik dan buruk berlandaskan ajaran agama kebenarannya lebih dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ajaran agama merupakan ajaran Tuhan Yang Maha Suci dimana perbuatan itu diperintahkan / dilarang oleh-Nya.
2.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Adat Kebiasaan
Melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan masyarakat skitarnya ataupun kelompoknya akan menjadi masalah dalam berinteraksi. Sesuatu yang dianggap kelompok satu belum tentu dianggap baik oleh kelompok lainnya. Adapun sumber adat kebiasaan terdiri dari :
-          Perbuatan yang dilakukan nenek moyangnya yang bernilai baik akan diturunkan turun temurun
-          Perbuatan secara kebetulan meskipun tidak berdasarkan akal
-          Perbuatan orang-orang terdahulu
3.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Kebahagiaan (Hedonisme)
Faham hedonism “ Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan” ada tiga sudut pandang dari faham ini antara lain ;
-          Hedonism individualistic yaitu menilai bahwa keputusan bagi pribadinya maka akan disebut baik, sedangkan keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
-          Hedonismerasional yaitu kebahagiaan atau kenikmatan individu berdasarkan pertimbangan akal sehat.
-          Universalistic hedonism yaitu apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
4.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “ kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”
            Tujuan utama aliran ini adalah kebaikan budi pekerti. Jiwa manusia memiliki kekuatan yang dapat membedakan baik dan buruk. Dan masing-masing manusia memiliki perbedaan kekuatan.
5.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Pragmatisme
Aliran ini menitikberatkan pada sifat diri sendiri yaitu berisfat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman. Di dalam faham ini tidak mengenal nilai kebenaran karena kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
6.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Positivisme
Positivisme adalah paradigma kea rah lahirnya teori-teori social. Hubungan sebab akibat dikatakan berlangsung tanpa henti. Kejadian-kejadian yang factual dan actual, lepas dari kehendak subjektif siapapun. Dikatakan bahwa hubungan kualitas antar-fenomen itu dikuasai oleh suatu imperativa alami yang berlaku universal, dan sebab tu dapat saja berulang atau diulang, dimanapun dan kapanpun asal syarat dan kondisinya tidak berubah.
7.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran dalam menilai baik atau buruknya yaitu sesuai tidak dengan keadaan alam. Jika itu alami maka dikatakan baik, sedangkan jika tidak alami maka dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengatakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
8.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Vitalisme
Menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup. Aliran ini ada dua kelompok anatara lain :
-          Vitalisme pessimistis terkenal dengan ungkapan “ homo homini lupus” yaitu “ manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”
-          Vitalisme optimistic menurut aliran ini “perang adalah halal”, karena orang yang berperang itu yang akan menang dan memgang kekuasaan. Tokoh aliran vitalisme adalah F. Niettsche banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
9.      Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Idealisme
Di dalam aliran ini sangat mementingkan pemikiran manusia karena pikiran manusia merupakan sumber ide. Ungkapan yang terkenal adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada “ karena yang ada itu hanya gambaran dari alam pikiran. Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya. Jadi yang baik itu hanya apa yang ada did ala ide itu sendiri
10.  Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme “ yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material itu pun juga harus mengikuti jalan dialektikal. Moto dari aliran ini adalah “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapau sesuatu tujuan” apapun dapat dikatakan baik jika dapat mengantarkan kepada tujuan.
11.  Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Komunisme
Karl Marx merupakan filosofi Jerman yang pemikirannya menjadi inspirasi dasar. Inti dari ideology komunisme pemikiran Marx telah menjadi rangsangan bagi perkembangan ilmu filsafat. Pemikirannya yang berdasarkan filosofi namun kemudian menjadi teori perjuangan pembebasan. Dalam masyarakat masa depan menurut Marx : komunisme merupakan penghapusan kepemilikan pribadi secara positif yang merupakan apresiasi nyata dari watak manusia melalui dan untuk manusia.
Komunisme pengembalian manusia sebagai makhluk social yaitu pengembalian yang lengkap dan sadar yang mencampurkan semua kekayang dan perkembangan sebelumnya.  
Daftra Pustaka