Warga Negara Dan Negara
PENGERTIAN HUKUM
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan
untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya
akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang
benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil
kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah
mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum
adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan
tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) adalah:
• Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
• Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa
orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah
hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi
hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang
dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak
diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih.
Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara
yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga
dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para
sarjana hukum sangatlah penting.
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan
(adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara
(traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada
suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku
dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa
perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata
(material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara.
Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun
juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara
dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga
negaranya (perseorangan)
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
SIFAT-SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup
dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara
totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang
menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu
dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
1. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari
beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat
itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna
dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan
itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers
(kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan
pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu
mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat
dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum,
rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan
sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang
biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan
tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu
negara adlah warga negara tersebut.
o Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara
berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung
(yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu.
Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
Wilayah•
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in
concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas
wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam
batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan
benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda
yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis
atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum
atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam
arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi
negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah
itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu
sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam
laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam
batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan
teritorialnya.
Pemerintah•
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa
pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang
menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang
tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah
badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan
negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani
kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya menatap kedepan, nenentukan
berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat
negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan
datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong
perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat
ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan
adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah
aparat
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2 KRITERIA SESEORANG UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH SATU NEGARA DAPAT
1. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut
Sumber :-http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
-http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
-http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
-http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/pembagian-hukum.html
-http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
-http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara-t39.htm
-http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.htm
-http://wibisono.net78.net/warga.html
-http://www.bloggaul.com/myblog/readblog/109902/2-312-kriteria-seseorang-untuk-menjadi-warga-negara-indonesia?op=searchblog
-http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
Pendapat
: saya menjalaskan entang pengertian hukum menurut saya hukum adalah
aturan/perintah yang telah di tetapkan yang menyangkut kesusilaan dan
ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya dan jika
melanggar akan mendapat hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar